Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Main-Main! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Denda Rp100 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2022 |06:10 WIB
Tak Main-Main! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Denda Rp100 Juta
Ratusan CPNS mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 105 CPNS dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 .

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang menyebut para CPNS tersebut akan menerima sejumlah sanksi.

Dia menjelaskan dalam pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

 BACA JUGA:105 CPNS Mengundurkan Diri, Terbanyak dari Kementerian Perhubungan

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Adapun untuk beberapa sanksi yang diberikan instansi terkait kepada CPNS yang mengundurkan diri. Seperti sanksi yang diumumkan Kementerian Luar Negeri.

Di mana pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

Serta pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement