Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Anggap Remeh! Sanksi Berat Menanti Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |06:44 WIB
Jangan Anggap Remeh! Sanksi Berat Menanti Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri
Ratusan CPNS mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara pada pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.

Lalu, pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Baca Selengkapnya: Tak Main-Main! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Denda Rp100 Juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement