Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Alasan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sering Cair di Bulan Juli

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |12:48 WIB
Simak! Alasan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sering Cair di Bulan Juli
Alasan gaji ke-13 PNS cair bulan Juli. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement