JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).
Artinya, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Menanggapi hal itu, Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kalau aturan ini hanya akan mengulangi kesalahan yang sama.
BACA JUGA:Daftar Harga Minyak Goreng Curah Hari Ini, Sudah Sesuai HET?
"Kenapa saya nilai begitu? Karena kondisi saat ini terlebih hasil pelarangan ekspor CPO kemarin adalah oversupply bahan baku minyak goreng, tidak ada masalah soal pasokan. Yang jadi masalah adalah distribusi," ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan tersebut bisa membuat harga minyak goreng curah naik lebih mahal lagi.
"Ini akan membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi. Sebelumnya saja ketika disubsidi harga, Harga Eceren Tertinggi (HET) belum juga tercapai. Apalagi ketika subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut," ungkap Bhima.
Menurutnya, subsidi minyak goreng perlu terus dilanjut, mengingat masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih membutuhkan.