Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |19:48 WIB
Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara
Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Viral denda Rp30 juta, BPJS Kesehatan angkat suara. Di mana sebelumnya beredar video singkat yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa denda Rp30 juta merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.

Baca Juga: Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan

Akan tetapi, pengenaan denda sebenarnya hanya 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit.

“Jadi dendanya 5% dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement