Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |19:48 WIB
Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara
Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?

Selain itu, denda akan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sesuai ketentuan yang ada.

Terlebih peserta telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. x

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement