JAKARTA - Menteri Agraris dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengingatkan kepada organisasi keagamaan untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki.
Sofyan Djalil menjelaskan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka Mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia.
Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan.
BACA JUGA:Jual Beli Tanah Wakaf, Ini Hukumnya Kata MUI
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
"Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertipikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama," ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).