Lebih lanjut, dia menambahkan pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan tanah-tanah wakaf.
Karena jika tanah itu sudah bersertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup.
"Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas. Sehingga, dapat mempercepat sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
BACA JUGA:Arti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Uang
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Nuh menyebut hal itu merupakan langkah dari melakukan perubahan, yaitu merubah dari aset-aset yang sifatnya intangible atau aset non bendawi menjadi aset bendawi.
Kemudian diubah menjadi aset riil, yang akan menjadi kekuatan.
"Oleh karena itu, atas nama BWI kami berterima kasih kepada BPN karena telah membuat gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)