JAKARTA - Pegawai honorer di instansi pemerintah bakal dihapus pada 28 Nopember 2022.
Di mana hal ini tertuang dalam surat edaran resmi KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dibuat pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu disebutkan kalau tenaga kerja di instansi pemerintah hanya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pejabat Masih Nekat Terima Honorer, Siap-Siap Dikenakan Sanksi!
Adapun berikut ini aturan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di dalam instansi pemerintah:
- Di mana PPPK harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas pemerintah dengan baik.