Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |16:54 WIB
Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya
Tenaga Honorer Jadi PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurutnya pengangkatan tersebut sesuai regulasi yang berlalu paling lambat bakal dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diterbitkan. Atau merupakan amanat dari UU No.5/2014 tentang Manajemen PPPK.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkaykam menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.

Menurutnya dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement