Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Menghadapi Penagih Hutang Galak, Jangan Beri Informasi Pribadi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 04 Juni 2022 |14:57 WIB
5 Cara Menghadapi Penagih Hutang Galak, Jangan Beri Informasi Pribadi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ada 5 cara menghadapi penagih hutang galak yang bisa dilakukan. Penagih utang atau dikenal renternir ini akan meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, jika Sobat Sikapi tidak ingin mengalami masalah tersebut, jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir.

Berikut 5 cara menghadapi penagih hutang galak yang bisa dilakukan dilansir dari Bankrate:

1. Jangan abaikan mereka

Penagih utang akan terus menghubungi Anda sampai utang lunas. Mengabaikan penagih utang saat utang menjadi milik Anda dapat menyebabkan masalah lebih lanjut pada keuangan.

2. Dapatkan informasi tentang hutang

Tanpa mengakui utang adalah milik Anda, dapatkan informasi dari penagih utang sebelum Anda membuat rencana untuk menghadapinya. Tanyakan siapa kreditur aslinya, jumlah utang asli dan berapa banyak yang harus dibayar. Semakin banyak detail yang dapat diberikan penagih utang, semakin membuat utang terbayarkan. Jika undang-undang pembatasan telah berakhir, penagih utang tidak dapat lagi menuntut Anda untuk menutup utang. Mengakui hutang adalah milik Anda dapat mengatur ulang jam hutang lama, jadi jangan pernah mengkonfirmasi, bahkan jika Anda tahu hutang itu milik Anda.

3. Dapatkan secara tertulis

Penagih utang yang sah diharuskan mengirimi Anda surat melalui pos yang merinci utang Anda yang belum dibayar, seperti siapa kreditur asli dan berapa banyak utang Anda. Anda juga harus mendapatkan informasi tentang cara menyengketakan hutang, yang dapat berguna jika hutang tersebut bukan milik Anda.

Jika Anda menginginkan surat verifikasi dari debitur, kirimkan permintaan tertulis, agar didokumentasikan. Ketika Anda menerima surat kembali dari kreditur dengan informasi tentang utang, verifikasi bahwa itu adalah utang Anda. Jika Anda merasa utang itu bukan milik Anda,  apat mengirim surat sengketa, tetapi  harus mengirimkannya dalam waktu 30 hari.

4. Jangan berikan detail pribadi melalui telepon

Terlepas dari apakah Anda dapat membayar hutang atau tidak, hindari berbicara berlebihan. Jangan membagikan apa pun melalui telepon, termasuk jika Anda dapat membayar dan bagaimana Anda berencana untuk melakukannya. Sebaliknya, mintalah surat dengan informasi utang asli.

5. Cobalah menyelesaikan atau bernegosiasi

Setelah Anda menerima surat Anda dan dapat memverifikasi bahwa utang itu milik Anda, lihat apakah penagih utang akan membayar sebagian dari biaya jika Anda membayar di muka. Jika mereka masih menginginkan jumlah penuh, tanyakan apakah Anda dapat mengatur rencana pembayaran. (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement