JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di Batam pada Sabtu (4/5/2022).
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan hal ini sebagai upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.
 BACA JUGA:54 Unit Kapal Perikanan di Cilacap Terbakar, Menteri KKP Buka Suara
“Telah ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN, bahwa komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin dalam keterangan resmi, Senin (6/6/2022).
Pihaknya memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut guna menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tidak beredar di masyarakat.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News