Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Posisi CPNS Mundur Bisa Diganti Peserta yang Tak Lolos

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |13:25 WIB
Pengumuman! Posisi CPNS Mundur Bisa Diganti Peserta yang Tak Lolos
CPNS mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kalau posisi kosong setelah ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri akan segera digantikan.

Dikutip dari lama resmi bkn.go.id, dijelaskan kalau CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri dapat diganti dengan peserta seleksi urutan selanjutnya.

"Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi," tulis lama resmi BKN dikutip Senin (6/6/2022).

 BACA JUGA:Ratusan CPNS dan PPPK Mundur, DPR Panggil MenPAN RB hingga BKN

Kemudian, untuk CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan NIP tapi mengundurkan diri maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Diketahui, untuk jumlah CPNS tahun 2021 yang mengundurkan diri ada sebanyak 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus.

Para CPNS itu juga akan bersiap dikenai sanksi pengunduran diri sesuai Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Serta mereka akan dikenai sanksi tambahan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement