Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |13:58 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut
Menteri Tjahjo Kumolo ajak honorer ikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar seluruh tenaga honorer mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini agar seluruh tenaga honorer dapat dilakukan pengangkatan menjadi PNS.

"Pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu," ujar Tjahjo dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Senin (6/6/2022).

 BACA JUGA:Sanksi Berat CPNS Mundur Usai Lolos Seleksi

Adapun dia menyebut kalau akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 ini.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegasnya.

Kemudian, deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

Sebagai informasi, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

Serta tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS.

Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement