Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II, Negara Sudah Dapat Rp12,56 Triliun

Antara , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |14:17 WIB
Tax Amnesty Jilid II, Negara Sudah Dapat Rp12,56 Triliun
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp12 triliun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dari kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp7,52 triliun.

Sementara, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.

Maka dari itu, Suryo mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement