JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.
Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho mengatakan pasca pandemi Covid-19 lapangan kerja akan semakin menyusut.
"Kemungkinan menurut saya sekarang 20% terkurangi dan tahun 2030 akan terus terkurangi secara sistematis sampai 50% pekerja kita karena digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery itu," ujarnya sama program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut
Dia menambahkan jika ke depannya lapangan kerja untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin berkurang dan terampingkan.
"Ke depan lapangan kerja untuk PNS akan semakin terampingkan atau terkonsolidasi terutama karena banyak pekerjaan-pekerjaan public services akan dipindah over kepada layanan digital," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.