Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bingung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Simak Cara Ini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |12:29 WIB
Bingung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Simak Cara Ini
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng.

Adapun minyak goreng curah yang distribusikan ke pasaran sebagaimana sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini supaya tepat sasaran.

Lalu bagaimana cara membelinya?

Kepala Divisi Retail & E-Commerce PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Rifki Steovani mengatakan, caranya mudah, cukup datangi pengecer minyak goreng di warung-warung yang bertanda spanduk MigorRakyat.

Kemudian, tunjukkan KTP kepada penjual untuk di data jumlah pembelian per hari. Pasalnya, pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dibatasi, hanya 1-2 liter per harinya.

"Masyarakat bisa mengetahui warung yang menjual minyak goreng curah dengan cara melihat spanduk yang telah dipasang di warung warung mitra warung pangan (spanduk minyak goreng curah #MigorRakyat). Setelah itu tinggal tunjukkan KTP dan beli migor curahnya. Tapi pembelian dibatasi, maksimal 2 liter per hari," jelas Rifki saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement