Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang! Honorer Masih Bisa Jadi PNS, PPPK hingga Outsourcing, Simak Caranya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |14:22 WIB
Tenang! Honorer Masih Bisa Jadi PNS, PPPK hingga Outsourcing, Simak Caranya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Serta untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” bebernya.

Di mana pengangkatan pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Adapun dia memastikan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dengan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement