PT KBI dan para anggota kliring dapat memanfaatkan fasilitas E-Biz, Bilyet Giro dan surat pindah buku dari MNC Bank.
Seperti diketahui, pembayaran atas Penyelesaian Transaksi ini telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada April lalu dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2021.
“Pada tahun 2021, DPK MNC Bank meningkat sebesar 22,1% (yoy) menjadi Rp 11,24 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 9,21 triliun di tahun 2020. Pencapaian tersebut adalah wujud meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada MNC Bank,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)