MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil semua maskapai terkait tingginya harga tiket pesawat. Bahkan banyak kalangan menilai kenaikan harga tiket sudah tidak masuk akal.
"Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya," pungkas Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, YLKI Minta Maskapai Diwaspadai
KPPU Kanwil I pun melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan. Dari hasil perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.
"Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di Harga Rp1.334.638. Namun pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, di mana Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp646.400, Citilink di harga Rp1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp755.500. Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal," ungkapnya.
Baca Juga: Era Tiket Pesawat Mahal! Ada yang Sampai Rp20 Juta, Cek di Sini Rute Lengkapnya
Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.