JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dapat menggugat langsung direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke Pengadilan. Gugatan dilayangkan bila manajemen lalai menjalankan tugasnya dan membuat BUMN merugi.
Ketentuan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Tak hanya itu, Jokowi juga mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut