Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Bisa Gugat Direksi dan Komisaris ke Pengadilan, Simak Aturannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |13:16 WIB
Erick Thohir Bisa Gugat Direksi dan Komisaris  ke Pengadilan, Simak Aturannya
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2.

Ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN, bila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement