Sementara itu, Bupati Wakatobi Haliana menegaskan bahwa fungsi utama dari sertifikat tanah ialah memberi kepastian hukum atas tempat tinggal yang saat ini dihuni warga.
"Jadi dengan sertifikat ini menyatakan kalau di sini legal untuk ditinggali selama 30 tahun. Kalau habis nanti diperpanjang lagi," pungkasnya.
(Feby Novalius)