Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Disekolahkan, Wamen ATR: Jangan Cepat-Cepat Nanti Malah Pusing

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |07:41 WIB
Sertifikat Tanah Disekolahkan, Wamen ATR: Jangan Cepat-Cepat Nanti Malah Pusing
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Sementara itu, Bupati Wakatobi Haliana menegaskan bahwa fungsi utama dari sertifikat tanah ialah memberi kepastian hukum atas tempat tinggal yang saat ini dihuni warga.

"Jadi dengan sertifikat ini menyatakan kalau di sini legal untuk ditinggali selama 30 tahun. Kalau habis nanti diperpanjang lagi," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement