Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Lagi Syarat Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 33!

Diana Purnamasari , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |15:36 WIB
Cek Lagi Syarat Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 33!
Syarat Daftar Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 33 akan segera dibuka. Bagi yang tidak masuk gelombang 32 bisa mempersiapkan untuk gelombang 33.

Adapun syarat-syarat pendaftaran kartu prakerja yang mesti diperhatikan di antaranya, WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!

Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris.

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Telat Beli Pelatihan, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 28 Gagal Dapat Jutaan Rupiah

Berikut cara daftar kartu prakerja:

- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan

- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta

- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi

- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

- Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang dibuka

- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement