JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perseroan negara merugi.
Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Lantas BUMN mana saja yang tercatat rugi? Berikut MNC Portal Indonesia merangkum sejumlah perusahaan negara yang tercatat rugi pada periode 2021-2022.
1. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di ambang kebangkrutan ketika harus menelan kerugian hingga USD100 juta per bulan atau setara Rp 1,429 triliun (Kurs Rp 14.400 per dolar AS). Hal itu berdasarkan data dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disebabkan okupansi penumpang yang menurun signifikan selama pandemi Covid-19.
Pada 2021 lalu, Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan dalam sebulan beban biaya operasional Garuda sebesar USD 150 juta. Sedangkan pendapatan hanya mencapai USD 50 juta.