Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Pemprov DKI: Kepentingan Bagi Masyarakat

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |14:29 WIB
Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Pemprov DKI: Kepentingan Bagi Masyarakat
Diskon Pajak Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

1) NJOP kurang dari Rp2 miliar. Dibebaskan 100 persen

2) NJOP di atas Rp2 miliar. Diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022.

- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement