JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah untuk kepentingan masyarakat kecil.
"Kami memberikan keringanan bagi warga (NJOP) yang di bawah Rp2 miliar itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza dikutip Antara, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp10,2 triliun.
Namun, realisasi hingga 12 Juni 2022 baru mencapai Rp330,8 miliar atau baru 3,23 persen.
Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut: