2) Tahun Pajak 2013-2021.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
(Taufik Fajar)