Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Pemprov DKI: Kepentingan Bagi Masyarakat

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |14:29 WIB
Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Pemprov DKI: Kepentingan Bagi Masyarakat
Diskon Pajak Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

2) Tahun Pajak 2013-2021.

- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

- Sanksi dihapus 100 persen

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

- Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement