JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyayangkan terkait video viral yang menunjukan proses bongkar muat hewan ternak di salah satu pelabuhan yang berada di Indonesia yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga mengatakan proses bongkar muat hewan yang harus menerapkan prinsip kesejahteraan hewan sudah tertuang pada Undang-Undsng Nomor 42/2014.
"Terkait dengan video viral mengenai bongkar muat pada sapi yang diduga terjadi di salah satu pelabuhan di Indonesia, Kementan menyayangkan kejadian tersebut yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan," ujar Kuntoro Boga dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/6/2022).
Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Pada pasal 31 Undang-Undang tersebut telah dijelaskan bahwa Peternak harus memiliki prinsip berkeadilan bukan hanya di bidang usaha, namun adil untuk hewan.
"Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya Ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan," tulis Pasal 31 UU tersebut dikutip.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa Otoritas Veterine memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan serta aspek kesejahteraan hewan lainnya.