JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka Bagi masyarakat yang ingin mencoba bisa segera mendaftarkan diri.
"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!," Tulis keterangan Instagram @prakerja.go.id, dilansir pada, Sabtu (18/06/2022)
Program Kartu Prakerja diberikan untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Jokowi: Kartu Prakerja Jelas Kembangkan SDM Negara Kita
Melansir laman resminya, berikut syarat untuk daftar kartu prakerja gelombang 33.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Menko Airlangga 'Motor' Penggerak Keberhasilan Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.