Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Menarik Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |07:08 WIB
4 Fakta Menarik Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen
Belanja Online Kena Cukai Materi (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan Tarif Nol Persen

Pingkan menyarankan, sebaiknya pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat dan Ketentuan ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan utamanya melalui Direktorat Jenderal Pajak dan juga Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan dua institusi yang berwenang dalam hal kebijakan mengenai bea materai secara konvensional," sebutnya.

4. Konsultasi Mendalam

Namun, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara kedua lembaga tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement