Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus

Bella Hariyani , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |12:55 WIB
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

- Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar

Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

- Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement