Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus

Bella Hariyani , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |12:55 WIB
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

- Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar

Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

- Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement