Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus

Bella Hariyani , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |12:55 WIB
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta akan menyesuaikan standar dan besaran gaji peserta.

Di mana, untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Sementara, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan

Adapun Fakta yang dirangkum Okezone pada, Senin (20/06/2022). Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan.

- Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

- Kelas 1 hingga 3 Dihapus

Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement