Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Cek Caranya!

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |11:59 WIB
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Cek Caranya!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Keehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil atau bertahap.

Di mana BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini dibuat untuk peserta yang sudah menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan berharap program REHAB bisa membantu meringankan beban peserta.

 BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya

"Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (20/6/2022).

Kemudian, status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement