Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Kantongi Rp22,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |15:42 WIB
Negara Kantongi Rp22,22 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp22,22 triliun (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTATax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 99.278 wajib pajak yang terdaftar dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) tersebut.

Dari jumlah ini, diperoleh sebanyak 119.365 surat keterangan. Dilansir dari laman PPS Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/PPS, program ini berhasil mengumpulkan Rp22,22 triliun Pajak Penghasilan (PPh).

"Nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp222,91 triliun," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement