JAKARTA – Dua cara daftar antrean fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan secara online. Di mana, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengobatan tanpa perlu antre.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Faskes BPJS Kesehatan terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Lantas, apa saja dua cara daftar antrean Faskes BPJS Kesehatan secara online?
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), berikut dua cara daftar antrean Faskes BPJS Kesehatan secara online:
1. Via Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login (Gunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password).
- Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
- Pilih Faskes Tingkat Pertama.
- Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
- Isi keluhan penyakit.
- Pilih Daftar Pelayanan, lalu peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan.
- Datang ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih.
- Segera berangkat ke FKTP yang dipilih supaya antrean tidak terlewat.
- Tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas. Lalu, tunggu hingga peserta dipanggil.
2. Via Website
- Kunjungi laman antrean.bpjs-kesehatan.go.id.
- Login dengan memasukkan username dan password di kolom yang tersedia.
- Isi captcha di kolom yang disediakan, lalu login.
- Masuk ke halaman Dashboard, klik Console Box.
- Klik BPJS.
- Isi NIK KTP atau nomor kartu BPJS.
- Pilih poli dan dokter yang diinginkan.
- Klik ‘Lanjutkan’.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)