Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Matangkan Rencana Penghapusan Kelas 1,2 dan 3

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |04:24 WIB
BPJS Kesehatan Matangkan Rencana Penghapusan Kelas 1,2 dan 3
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.

Baca Selengkapnya: Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement