Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.