JAKARTA – Harga Gula Kristal Putih (GKP) ditingkat petani dipatok minimal Rp.11.500/Kg. Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga tersebut agar petani tebu sejahtera.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,”ujarnya dalam keterang tertulis dikutip, Rabu (22/6/2022).
NFA bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen yang seperti diketahui untuk Hilir Harga Acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.
Menurut Arief hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.