Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Denda hingga Pidana

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |20:39 WIB
Perusahaan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Denda hingga Pidana
23 ribu perusahaan tidak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," ungkapnya

Menurutnya itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement