JAKARTA – Perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi dan denda. Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek.
"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ke tiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).
Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 yang mengatakan bahwa penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan seperti perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.