Erika bilang, implementasi aturan ini masih menanti usulan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 agar selesai terlebih dulu. Perpres ini yang akan mengatur bagaimana pembelian Pertalite dan Solar subsidi akan diterapkan.
BPH Migas sendiri menargetkan, aturan ini akan rampung September mendatang.
"Sudah kami sampaikan dari Pak Menteri ESDM kepada Presiden. Kami punya target dari BPH Migas sendiri ingin mulai Agustus paling lambat September bisa diberlakukan, tapi tentu itu kewenangan bukan di kami jadi kami akan tunggu saja," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)