2. Secara Offline
- Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru Petugas BPJS Kesehatan.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan langsung mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.