Dia juga menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini, berjumlah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
Kemudian, iuran BPJS Kesehatan yang nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.