Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Prosedur, dan Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |22:01 WIB
Syarat, Prosedur, dan Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Syarat, prosedur dan biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat, prosedur, dan biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menunggu lahirnya si buah hati tentu menjadi kebahagiaan tersendiri.

Segala persiapan pun dilakukan di mana salah satunya, yakni biaya persalinan. Hal ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Adapun menyiapkan kelahiran juga memerlukan persiapan finansial yang cukup banyak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah telah memfasilitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bisa menanggung biaya persalinan.

Lantas, apa saja syarat, prosedur, dan biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (27/6/2022), untuk melahirkan dengan fasilitas BPJS maka Anda harus terdaftar sebagai peserta. Berikut persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan:

- Mengisi formulir pendaftaran (bisa didapat melalui kantor layanan BPJS atau melalui laman BPJS Kesehatan).

- Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.

- Lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.

Prosedur menjelang persalinan peserta disarankan datang ke faskes 1 sesuai yang tertera di kartu BPJS. Di mana, faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement