Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Masuk ke Kantong 8,76 Juta PNS dan Pensiunan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |18:35 WIB
Gaji ke-13 Masuk ke Kantong 8,76 Juta PNS dan Pensiunan
Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri, dengan total 8,76 juta penerima mulai Juli 2022. Adapun penerimanya terdiri dari 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Jumlah anggaran pemberian gaji ke-13 pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, dimana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Ini akan mulai tanggal 24 Juni lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers gaji ke-13 secara virtual di Jakarta, Selasa(28/6/2022).

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik.

Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement