Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Masuk ke Kantong 8,76 Juta PNS dan Pensiunan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |18:35 WIB
Gaji ke-13 Masuk ke Kantong 8,76 Juta PNS dan Pensiunan
Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia pun mengatakan bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

"Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ungkap Sri.

Di tahun 2020, sebut dia, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," pungkas Sri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement