Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |17:55 WIB
6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha
BPJS Kesehatan syarat urus SIM hingga STNK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Enam layanan publik wajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus STNK hingga izin usaha.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana diketahui, Inpres ditekan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Ada beberapa layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Lantas, apa saja enam layanan publik wajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (29/6/2022), berikut enam layanan publik wajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat:

1. Jual beli tanah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement