JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022 besok.
Naiknya tarif listrik ini, diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga yang berdaya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penerapan Tarif Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022
Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Diketahui, untuk daftar tarif yang bakal naik adalah pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.