Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Segini yang Harus Dibayar Pelanggan

Bella Hariyani , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |14:52 WIB
Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Segini yang Harus Dibayar Pelanggan
PLN. (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022 besok.

Naiknya tarif listrik ini, diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga yang berdaya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa penerapan Tarif Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan.

 BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022

Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Diketahui, untuk daftar tarif yang bakal naik adalah pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement