JAKARTA - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cair pada 1 Juli 2022 lalu.
Adapun terkait besarannya berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan kalau pemberian gaji ke-13 ini sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi.
 BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujar Sri dalam konferensi pers virtual gaji ke-13 pada Selasa(28/6/2022)
Dirangkum Okezone, Sabtu (2/7/2022) berikut fakta seputar gaji ke-13 PNS yang sudah cair:
1. Rincian Besarannya
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.