Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Darurat Wabah PMK, Simak Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Heri Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |11:00 WIB
Darurat Wabah PMK, Simak Aturan Pemotongan Hewan Kurban
Aturan pemotongan hewan kurban (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia. Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai PMK.

Adapaun himbauan tersebut dikeluarkan boleh Kementerian Pertanian berupa ketentuan pemotongan hewan diluar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Berikut aturan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.

2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement